
Liputan6.com, Jakarta: Episode baru perseteruan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai. Tepatnya Kamis petang pada pekan terakhir bulan ini, setelah polisi menahan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya ditahan usai memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, keduanya dikenai pasal penyuapan. Namun belakangan, polisi mengubah pasal penyuapan itu menjadi pasal pemerasan.
Inspektur Jenderal Dikdik Maulana Arief Mansur, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dalam jumpa pers mengungkapkan, ada dua alasan penahanan Bibit dan Chandra. Pertama, Bibit dan Chandra dinilai telah menyulitkan penyidikan karena kerap menggelar konferensi pers untuk memengaruhi opini publik. "Kami sangat kesulitan karena dihakimi oleh cerita tuduhan dan kriminalisasi," kata Dikdik.
Alasan kedua bersifat objektif, yaitu hukuman penjara yang diancamkan kepada Bibit dan Chandra di atas lima tahun. Ini sesuai Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seseorang dapat ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, alasan penahanan agar kedua tersangka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Namun, alasan-alasan tersebut dinilai tidak jelas oleh Bibit dan Chandra. Keduanya pun dengan tegas menolak menandatangani berita acara penahanan. "Mereka (Bibit dan Chandra) menolak menandatangani berita acara penahanan," kata Bambang Widjayanto, salah satu pengacara KPK.
Bambang juga menilai alasan-alasan itu sangat lemah. Pasalnya, selama ini, Bibit dan Chandra sangat kooperatif dengan terus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri. "Jika itu yang dijadikan dasar penahanan sangat lemah. Selama ini mereka sangat kooperatif dan lebih dari 20 kali setiap Senin dan Kamis wajib lapor," ujar Bambang.
Soal alasan penyidik mengalami kesulitan karena kedua tersangka terus mengeluarkan komentar kepada publik mengenai adanya rekayasa penyidikan juga dinilai Bambang sangat aneh. "Yang pengaruhi opini publik itu media. Kenapa mereka yang ditangkap? Itu hak kebebasan untuk menyatakan pendapat," tegas dia. Hal senada disampaikan Ahmad Rivai, pengacara KPK lainnya, "Itu tidak masuk akal. Semua orang punya hak untuk menyampaikan pendapat."
Hidayat Nur Wahid juga mengeluhkan alasan polisi tersebut. "Alasan mereka (Polri) bahwa jika di luar malah membuat konferensi pers adalah jelas mengada-ada. Apalagi di negara yang menghormati kebebasan pers," keluh mantan Ketua MPR ini. Ia bahkan menilai tindakan Polri justru membuat masyarakat semakin meragukan kinerjanya. "Menjadi semakin jelas bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap KPK," ucap Hidayat. Ahmad Rifai juga menambahkan, kliennya tidak mungkin mengulangi perbuatan yang menjadi alasan penahanan. Sebab, baik Bibit maupun Chandra telah berstatus nonaktif di KPK.
Tindakan Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra disesalkan Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Pelaksana Tugas KPK. "Ini merupakan keprihatinan saya terhadap upaya paksa penahanan keduanya," ujar Tumpak. Bahkan, semalam sempat beredar kabar Tumpak akan mengundurkan diri.
Reaksi juga datang dari sejumlah kelompok sipil, di antaranya Imam B. Prasodjo, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, Syamsuddin Haris, Ahmad Syafii Maarif, Eep Saefulloh Fatah, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Sukardi Rinakit, Anies Baswedan, Taufik Ismail, dan J. Kristiadi. Mereka prihatin atas penahanan itu. Bahkan, mereka bersedia menjadi penjamin agar Bibit dan Chandra tidak ditahan.
Keprihatinan mendalam juga ditunjukkan Erry Riyana Hardjapamekas. Bahkan, mantan pimpinan KPK itu berniat meminta polisi turut menahannya. "Kalau memang pasal yang digunakan menyalahi wewenang, saya juga harus ditahan," kata Erry. Erry menilai penahanan Bibit dan Chanda sangat tidak masuk akal. Sebab, saat menjabat sebagai pimpinan KPK, dia juga pernah melakukan pencekalan, sama seperti yang dilakukan Bibit dan Chandra. "Ini akan timbul masalah, bukan hanya lokal tetapi juga internasional. Saya khawatir sekali kalau ketua KPK bisa diginikan. Siapa pun bisa," ucap Erry.
Erry menambahkan, polisi seharusnya tidak perlu khawatir atas opini publik jika memiliki fakta hukum yang kuat terhadap Bibit dan Chandra. "Kalau memang tidak merasa dituduh, itu bisa ditepis dengan mudah jika ada fakta hukum yang kuat," ujar Erry.
Dukungan juga datang dari para anggota jejaring sosial Facebook. Hingga Jumat petang, jumlah anggota grup 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra dan Bibit hampir mencapai 40 ribu orang.
Sejak pukul 09.00 WIB, setiap jam, sekitar 2.000 orang bergabung ke grup yang dibuat Usman Yasin, dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu. "Andai aku seorang tokoh, aku akan menjadi tokoh yang ke-16 yang ikut menjamin Bibit dan Chandra," kata Yanti Setiawati dalam wall.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai penahanan terhadap Bibit dan Chandra tidak menyalahi ketentuan. "Polisi tidak salah karena secara hukum, Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi, tidak ada yang salah," kata Mahfud. Bagi Mahfud, yang terpenting bagaimana proses hukumnya berjalan benar dan transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," ucapnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat silam, mengatakan, tidak ada yang aneh dengan penahanan Bibit dan Chandra. Menurut Presiden, sudah biasa seorang tersangka itu ditahan dalam suatu proses hukum. "Bukan sesuatu yang luar biasa seseorang yang menjalani penyidikan terus ditahan," kata Presiden SBY.
Presiden mengakui penahanan itu menjadi ramai karena kedua tersangka adalah dua pimpinan KPK. Apalagi, opini masyarakat yang berkembang menyakini Bibit dan Chandra tidak bersalah. "Kebetulan dua orang itu unsur pimpinan KPK banyak yang nggak percaya, tidak mungkin salah. Apalagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi itu yang tampaknya menjadi perhatian masyarakat," ujar Presiden.
